Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipercaya oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mencetak uang kertas dan uang logam Rupiah serta produk dokumen sekuriti atau kertas berharga non uang lainnya. Didirikan pada tanggal 15 September 1971, Perum Peruri merupakan penggabungan dari dua perusahaan yakni PN. Percetakan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar